Bisnis.com, TANGSEL - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan mengklaim peningaktan belanja hibah dalam Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sesuai aturan.
Kepala Bidang Akutansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tangsel, Oma Somawinata mengatakan bertambahnya belanja hibah dalam APBD-Perubahan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami sudah sesuai aturan, menerbitkan Peraturan Walikota dengan perubahannya, dan hal itu sudah kami sampaikan kepada DPRD melalui surat resmi No.903/1102/DPPKAD,” katanya salam siaran pers, Selasa (6/10/2015).
Menurutnya, Peraturan Mendagri No.51/2015 mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 tahun 2015 tentang Pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubvernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Selanjutnya pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pasal 7 ayat (2) dan (3), kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota diusulkan oleh KPU kabupaten/kota dan panwas kabupaten dan kota kepada bupati/wali kota.
Dengan demikian, lanjutnya, kekhawatiran dari anggota dewan terkait adanya anggaran yang tidak relevan itu bisa langsung dicek atau ditanyakan sendiri ke bagian anggaran.
Menurutnya, belanja hibah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tangsel 2015, belanja hibah yang semula Rp29,5 juta naik menjadi Rp105,2 juta atau naik Rp75, 69 juta