Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan yang Tidak Daftar BPJS Tenaga Kerja Belum Ditindak Tegas

Pemkot Tangerang belum menindak tegas perusahaan yang belum mendaftarkan diri pada BPJS ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id

Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang belum menindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan diri kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan data perusahaan mana saja yang belum mendaftarkan diri. Oleh karena ini sekarang terus dilakukan pemetaan bersama BPJS Kantor Cabang Tangerang Cikokol dan Dinas Ketenagakerjaan.

“Sejauh ini belum ada yang dicabut izin usahanya karena masih masih terus monitoring,” ucapnya ditemui usai peresmian gedung baru BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol, di Kota Tangerang, Kamis (15/10/2015).

Untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemkot Tangerang akan mempersyarakatkan bagi pengusaha yang hendak membuat izin baru atau memperpanjang yang ada harus melampirkan bukti kepersertaan jaminan.

Sejalan dengan program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) disediakan outlet BPJS Ketenagakerjaan secara khusus di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Cara ini diharapkan bisa mempermudah proses pengurusan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pengusaha.

“Ke depan kmi harap mereka yang urus izin usaha juga melampurkan data-data pekerjanya yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Arief.

Bagi pelaku bisnis yang membandel sebetulnya ada sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. Tapi pemkot cenderung bersikap persuasif terlebih dulu sebelum bertindak tegas. Mereka berjanji akan meningkatkan sosialisasi jaminan sosial tenaga kerja kepada pengusaha.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvin G. Massasya mengatakan sebetulnya perusahaan-perusahan baru yang hendak berdiri di Indonesia langsung diwajibkan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bagi mereka yang kini belum terdaftar, dia senada dengan Pemkot Tangerang.

“Kami lakukan pengawasan dan pemeriksaan tetapi di awal kami persuasive dulu. Kalau masih tetap nakal baru akan ditindak dengan tidak diperpanjang izinnya,” ucap Elvin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper