Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mekanisme Pengupahan: Disnakertrans DKI Siap Pelajari Paket Kebijakan IV

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Priyono mengatakan akan mempelajari mekanisme pengupahan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam Paket Kebijakan IV.nn
Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gloria Fransisca Katharina Lawi - Bisnis.com 19 Oktober 2015  |  17:15 WIB
Mekanisme Pengupahan: Disnakertrans DKI Siap Pelajari Paket Kebijakan IV
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Priyono mengatakan akan mempelajari mekanisme pengupahan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam Paket Kebijakan IV.

"Kita akan lihat mekanismenya seperti apa, ini artinya selama belum ada PP [Peraturan Pemerintah] resmi maka mekanisme lama yang tengah kami kerjakan masih boleh dipertimbangkan," kata Priyono kepada Bisnis.com, Senin (19/10/2015).

Priyono berharap agar mekanisme pengupahan baru bisa diterima kedua belah pihak dengan baik yakni pengusaha dan pekerja. Bagaimanapun juga, paket Kebijakan IV ini masih menuai pro dan kontra.

"Jadi sekarang bagaimana cara kita mencari jalan keluar masing-masing pihak, bisa menerima, sehingga saya bisa menjelaskan belum kita hitung, hasilnya keluar Kamis pekan ini," tegasnya.

Priyono mengeluhkan kemunculan paket kebijakan yang berdekatan dengan proses penyusunan hasil survei KHL.

Bersama dewan pengupahan DKI Jakarta, Priyono mengaku tengah memperbaiki kualitas item KHL agar tak merugikan pihak pengusaha juga pekerja.

Ke depannya, Priyono masih menunggu resminya Peraturan Pemerintah (PP) atas paket kebijakan IV. Selama belum ada PP yang resmi, pihaknya akan melanjutkan proses pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sistem pengupahan
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top