Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan menjadwalkan sidang bulan ini untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016. Namun, demikian, mereka mengaku bahwa saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah apakah akan memakai kebijakan yang baru atau yang sekarang yang sudah berproses.
Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengatakan bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah melaksanakan sidang yang menetapkan angka KHL dari survei sebanyak 4 kali sesuai keputusan bersama. Survei dilakukan pada Juni, Agustus, September, dan Oktober.
Menurutnya, angka KHL yang ditetapkan, yakni Juni sebesar Rp2.766.663, Agustus Rp2.794.218, September Rp2.799.870, dan Oktober Rp2.870.000.
"Setelah kita menetapkan KHL ini maka tahap berikutnya kita akan sidang untuk menetapkan KHL tahunan sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2016," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (19/10/2015).
Menurutnya, sesuai Instruksi Presiden No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, UMP ditetapkan setiap 1 November per tahun. Dengan demikian Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan menjadwalkan sidang bulan ini juga untuk menetapkan UMP 2016.
"Namun kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah apakah akan memakai kebijakan yang baru atau yang sekarang yang sudah berproses," ujarnya.
Menurutnya, Dewan Pengupahan jangan dijadikan pada posisi yang sulit menghadapi aksi demo setiap tahun dalam menetapkan UMP akibar regulasi yang tidak tegas dan jelas.
Pihaknya juga meminta kejelasan dari posisi dewan pengupahan tersebut, apakah masih diperlukan atau tidak keberadaannya.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi terkait hubungan industrial, dan telah mengatur formula penetapan UMP setiap tahun dengan menambahkan persentasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan UMP tahun berjalan, sedangkan untuk perbaikan KHL akan ditinjau setiap lima tahun, dinilai lebih sederhana.
Sementara itu, berdasarkan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal 89 ayat 3 menyebutkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Menurutnya, dengan kebijakan yang baru ini, mnampaknya tidak dibutuhkan lagi rekomendasi dari Dewan Pengupahan.