Bisnis.com,BEKASI-DPRD Kota Bekasi membuka kemungkinan merivisi Peraturan Daerah terkait dasar hukum pembentukan BUMD, terutama pada kebutuhan modal dasar yang berkisar Rp20 miliar pada masing-masing perusahaan.
Machrul Falak, Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi mengatakan, alasan yang kerap kali muncul dari masing-masing BUMD adalah modal yang diberikan Pemkot Bekasi belum sesuai dengan kebutuhan modal seperti yang tertuang dalam Perda dasar pembentukan BUMD.
Akibatnya, kinerja beberapa BUMD belum menghasilkan keuntungan dan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kota Bekasi. "Misalnya modal pada PD Mitra Patriot dan PD Migas sekitar Rp20 miliar. Tapi sampai saat ini belum diberikan, karena menurut kajian eksekuktif dan DPRD belum layak diberikan," katanya, Rabu (21/10/2010).
Untuk itu, DPRD membuka kemungkinan untuk merivisi Perda yang menyangkut pembentukan BUMD, khususnya pada besaran modal yang disertakan Pemkot Bekasi kepada BUMD.
Revisi Perda yang rencananya dilakukan pada tahun ini bertujuan agar BUMD nantinya akan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan PAD Kota Bekasi.
"Akan kami revisi Perdanya. Kalau BUMD dibubarkan begitu saja akan berdampak luas, karena mereka kan sudah ada yang bekerja sama dengan pihak ketiga," katanya.
Aturan Modal Dasar BUMD Bekasi Akan Direvisi
DPRD Kota Bekasi Membuka Kemungkinan Revisi Aturan Modal Dasar BUMDterutama pada kebutuhan modal dasar yang berkisar Rp20 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
25 menit yang lalu
Asa Tiket Murah kala Garuda (GIAA) & Airasia (CMPP) Masih Tekor
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 jam yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
15 jam yang lalu