Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta akan menertibkan praktik parkir liar yang masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa persoalan parkir liar sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan tersebut masih belum maksimal.
"Maka untuk itu kemarin kan saya sudah sampaikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban untuk itu," tuturnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, Pramono juga menyampaikan rencananya untuk melibatkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye dalam upaya penertiban.
Menurutnya, petugas PPSU yang berani menegur masyarakat yang melanggar, seperti pengendara motor yang naik ke trotoar, patut diberi apresiasi.
"Karena yang begitu-begitu harus diberi penghargaan," jelasnya.
Sebelumnya, terdapat kejadian juga yang terjadi di Tanah Abang. Polisi telah mengamankan juru parkir liar berinisial AF (36) yang menggetok harga Rp60.000 untuk parkir mobil di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan AF ke Dinas Sosial Jakarta.
"Iya [sudah ditangkap]. Kita udah kasih ke dinas sosial, udah kita limpahkan ke dinas sosial kemarin ya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Dia menegaskan bahwa perbuatan AF itu bukan perbuatan pidana. Sebab, terkait dengan harga parkir itu merupakan ranahnya dinas perhubungan.