Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan penerapan sistem parkir yang dapat dipesan secara daring (online booking) di 244 ruas jalan Ibu Kota pada 2027.
Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan rencana tersebut merupakan bagian dari grand design manajemen parkir Jakarta ke depan. Nantinya, pengguna kendaraan dapat memesan tempat parkir di pinggir jalan melalui aplikasi JakParkir.
“Saat ini kita sudah implementasikan di 10 ruas jalan di Jakarta dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir on street itu akan diterapkan,” jelas Syafrin ketika ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Dengan sistem ini, pengguna dapat melihat ketersediaan lahan parkir secara daring. Jika sudah dipesan, petugas Dishub akan menandai tempat tersebut di lapangan dengan cone.
Sistem JakParkir juga menerapkan pembayaran nontunai (cashless). Pengguna bisa membayar dengan kartu elektronik seperti e-money atau melalui QR Code.
"Jadi si petugas parkir memiliki handheld-nya, kemudian petugas kendaraan datang parkir data, masuk jam berapa, keluar jam berapa itu. Nanti di e-money atau di QR nya itu otomatis decrease-nya otomatis terpotong sesuai dengan waktu yang bersangkutan parkir," jelas Syafrin.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa tahun ini Dishub menargetkan implementasi awal (piloting) di 25 ruas jalan, masing-masing lima ruas jalan di lima wilayah Jakarta.
"Memang tahun ini kami targetkan tentu secara bertahap di 5 wilayah. Tahap awal adalah masing-masing 5 ruas jalan sebagai piloting. Jadi total 25 ruas jalan nanti yang biasa parkir on street itu sudah menerapkan JakParkir," pungkasnya.