Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Siapkan Pinjaman Daerah Rp2 Triliun untuk Jakpro

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun sebagai pinjaman daerah untuk diberikan kepada Jakpro.
Selain dari modal perusahaan, skema pendanaan bisa ditempuh dengan patungan modal perusahaan dengan badan usaha lain, penyertaan modal pemerintah, pinjaman lembaga keuangan, hingga penerbitan surat utang (obligasi), termasuk pinjaman dari pemerintah daerah. /Bisnis.com
Selain dari modal perusahaan, skema pendanaan bisa ditempuh dengan patungan modal perusahaan dengan badan usaha lain, penyertaan modal pemerintah, pinjaman lembaga keuangan, hingga penerbitan surat utang (obligasi), termasuk pinjaman dari pemerintah daerah. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Selain mengusulkan penyertaan modal pemerintah Rp1,8 triliun kepada PT Jakarta Propertindo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun sebagai pinjaman daerah untuk diberikan kepada Jakpro.

Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan pinjaman daerah Rp2 triliun kepada badan usaha milik daerah (BUMD) DKI yang bergerak di bidang infrastruktur, properti, dan utilitas itu, untuk mengerjakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Dengan pinjaman daerah ini diharapkan dapat mempercepat pengerjaan proyek-proyek penugasan dari DKI Jakarta, terutama yang berkaitan dengan kesiapan Asian Games 2018," tuturnya, Kamis (22/10/2015).

Menurutnya, dasar hukum yang digunakannya untuk memberikan pinjaman daerah tersebut mengacu kepada Perpres No.99/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeratapian Umum di DKI Jakarta.

Tuty memaparkan bahwa dalam perpres tersebut berisi perintah kepada DKI Jakarta untuk membangun light rail transit (LRT) alias kereta api ringan dalam rangka Asian Games 2018, dan dikatakan bisa melakukan penunjukan kepada BUMD untuk merealisasikannya.

Lantas, untuk merealiasikan hal tersebut, pada salah satu pasal di perpres tersebut menyebutkan bahwa skema pendanaan untuk LRT bisa ditempuh dengan delapan cara.

Selain dari modal perusahaan, skema pendanaan bisa ditempuh dengan patungan modal perusahaan dengan badan usaha lain, penyertaan modal pemerintah, pinjaman lembaga keuangan, hingga penerbitan surat utang (obligasi), termasuk pinjaman dari pemerintah daerah.

"Kemudian amanat itu kami tuangkan dalam peraturan gubernur (pergub) penugasan kepada Jakpro," tuturnya.

Pihaknya berharap usulan yang dimasukkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 yang sedang dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta itu dapat diterima oleh pihak legislatif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper