Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menyatakan akan melakukan rapat lanjutan pekan depan terkait nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Oktober 2015.
Rapat tersebut dilakukan karena keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang belum menjadi peraturan pemerintah.
"Setelah menentukan KHL 2015, Dewan Pengupahan akan melakukan sidang perdana untuk penetapan UMP DKI 2016 pada tanggal 27 Oktober," ungkap Priyono saat dihubungi, Minggu (25/10/2015).
Priyono mengambil keputusan tersebut karena RPP belum resmi disahkan menjadi PP. Oleh sebab itu Pemprov DKI masih akan melakukan sistem pengupahan sesuai mekanisme lama, yakni; UMP DKI ditentukan berdasarkan KHL 2015, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Saat ini, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah memutuskan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 ditetapkan Rp2,98 juta. Nilai KHL tersebut berdasarkan survei dan rapat yang disepakati semua elemen dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari; Dinakertrans DKI, Asosiasi Perusahaan dan Buruh.
Berdasarkan data dari Dinaskertrans DKI, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,4 juta dengan UMP sebesar Rp 1,5 juta. Sementara nilai KHL 2013 sebesar Rp 1,98 juta dengan UMP Rp 2,20 juta.Pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2,29 juta dengan UMP sebesar Rp 2,44 juta.