Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tidak main-main dalam penegakan aturan soal penggunaan dan kepemilikan rusun.
Ahok menegaskan akan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan praktek jual-beli atau sewa-menyewa Rumah Susun (Rusun) Marunda di Jakarta Utara.
"Oknum-oknum yang sudah terbukti melakukan jual beli atau menyewakan unit-unit di Rusun Marunda akan saya tindak tegas, saya tangkap, kemudian dipenjarakan," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Sampai dengan saat ini, ujar Ahok, sudah ada beberapa oknum yang ditangkap dalam kegiatan razia gabungan yang dilakukan di Rusun Marunda pada Rabu (28/10) kemarin.
"Razia gabungan itu terdiri dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah (Pemda) DKI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, Polres Metro Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI," ujar Ahok.
Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu meminta supaya razia gabungan terus digelar secara rutin, bukan hanya di Rusun Marunda melainkan juga di rusun lain di Jakarta.
"Saya ingin agar razia gabungan itu rutin dilaksanakan karena dapat memberikan efek jera kepada seluruh penghuni rusun. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan jual beli atau menyewakan unit-unit rusun," tutur Ahok.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian telah menggelar razia gabungan di Rusun Marunda pada Rabu (28/10) kemarin.
Dalam razia tersebut, sebanyak tujuh unit rusun disegel.
Penghuni yang terjaring dalam razia itu terbukti tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan alamat rusun, sehingga akan diproses sesuai hukum yang berlaku hingga ke meja pengadilan. Barang-barang milik penghuni pun langsung dikeluarkan dari rusun oleh petugas.