Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI sudah memutuskan angka keputusan sesuai kesediaan antara pengusaha dan pekerja dalam sidang pengupahan senilai Rp3,1 juta.
"Kita tetap ikut Peraturan Pemerintah, jadi untuk jalan tengah kesepakatan buruh dan pengusaha diputuskan Rp3,1 juta," ujar Basuki yang akrab disapa Ahok, Jumat (30/10/2015).
Basuki menutukan, problem UMP DKI disebabkan dualisme peraturan yang berlaku. Berdasarkan PP 78 Tahun 2015 UMP DKI dihitung senilai Rp3,01 juta. Sementara UMP versi survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 ditemukan upah senilai Rp3,13 juta.
Basuki yang akrab disapa Ahok ini mengaku keputusan Rp3,1 juta sudah final karena tidak melanggar PP. Ahok mengaku tetap mengikuti PP sekalipun ada indikasi pertentangan karena tak ada komponen KHL dan melanggar UU No.13/2003.
"Saya ini Gubernur mana mungkin melawan PP? Jadi kami ikut Rp3,01. Tetapi buruh mau ikut versi UU, jadi kami bilang saja ke pengusaha, anda bulatin aja, seratus ribu, buruh juga mengalah sedikitlah, biar kita tetap taat PP tapi mendekati UU No.13 ini, jadi deal," imbuhnya.
Hal ini sempat membuat para buruh menggugat ke Mahkamah Agung karena komponen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 yang tak mengandung unsur kebutuhan hidup layak (KHL) dipandang melanggar peraturan Undang-Undang yang lama.
"Verbalnya hari ini sudah jalan. Kalau verbal datang ya tanda tangan saja malam ini. Resmi ini, saya tidak bisa tambahin lagi. Sudah ada insentif kok baik bus tidak bayar, kalau UMP, perusahaan anda daftar ke Bank DKI, seluruh perusahaan anda ditransfer kesana, anda bebas bayar bus," jelasnya.