Bisnis.com, JAKARTA-- Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan mendukung peraturan gubernur yang dibuat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama soal pembatasan waktu dan lokasi demonstrasi di Jakarta.
"Kita sangat mendukung, karena itu semua untuk masyarakat. Sesungguhnya menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam undang-undang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Markas Polda, Senin (2/11/2015).
Iqbal menegaskan, peraturan ini tidak akan melanggar hak menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Esensinya jelas, boleh menyampaikan pendapat, tapi jangan sampai merugikan orang lain," ucapnya.
Kebebasan berdemonstrasi, ujar dia, kini tak bisa lagi dilakukan secara bebas.
"Aspirasi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, tapi sekarang sudah diatur oleh Pak Gubernur, dan akan didukung oleh semua stakeholder," tuturnya.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta soal pembatasan demonstrasi akan membuat lokasi demonstrasi dipusatkan hanya di beberapa titik saja di Ibu Kota.
Polisi berharap kota lain meniru peraturan ini.
"Mudah-mudahan Jakarta bisa mendahului, agar menyampaikan pendapat di muka umum itu ada di lokasi tertentu," katanya.
Peraturan Gubernur DKI itu menegaskan, titik yang bisa digunakan untuk unjuk rasa adalah alun-alun demokrasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat, parkir timur Senayan, dan silang selatan Monumen Nasional.