Bisnis.com, JAKARTA -- Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjawab gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait pengeluaran izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra.
Haratua DP Purba dari Biro Hukum DKI memberi tiga eksepsi menjawab gugatan tentang izin reklamasi atas Pulau G yang disebut merusak ekosistem laut di Muara Karang, Jakarta Utara.
"Kami mengajukan tiga eksepsi kepada penggugat hari ini," ujar Haratua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (5/11/2015).
Adapun tiga eksepsi yang diajukan oleh Biro Hukum DKI antara lain:
1. Penggugat tidak berhak mengajukan gugatakan karena bukan pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atas objek sengketa
2. Gugatan yang diajukan penggugat sudah kedaluwarsa
3. Pemprov DKI tidak melanggar peraturan pemerintah apapun karena sudah sesuai dengan kewenangan
Sidang jawaban tergugat ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ujang Abdullah dengan Hakim Anggota Husban dan Elizabeth I.E.H.L Tobing, Kamis (5/11/2015), dimulai pada jam 10.00 WIB.
Pada September lalu, lima nelayan menggugat izin reklamasi Teluk Jakarta yang memberikan izin pelaksanaan proses tersebut kepada PT Muara Wisesa Samudra melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lima nelayan tersebut adalah Gobang, Muhammad Tahir, Nur Saefpudin, Tri Sutrisno dan Kuat, yang di antaranya tinggal di Kecamatan Cilincing di Jakarta Utara. Kelimanya mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara atas Surat Keputusan Gubernur No.2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Gugatan tersebut diserahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulogebang Jakarta Timur pada 15 September. Kelimanya juga diwakili oleh Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta.