Bisnis.com, JAKARTA - Penertiban angkutan umum dilakukan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat, di Jalan Tubagus Angke. Tujuh unit kendaraan dikandangkan, karena tidak dilengkapi surat-surat.
Kepala Sudinhubtrans Jakarta Barat, Tiodor Sianturi mengatakan, operasi tersebut melibatkan 65 personel gabungan Sudinhubtrans Jakarta Barat, Kepolisian Polda Metro Jaya dan TNI. Sasarannya adalah angkutan umum dan juga kendaraan yang parkir liar.
"Ada tujuh yang kita kandangkan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat. Selain itu ada 21 kendaraan kita tilang, dan 30 motor dicabut pentil," ujar Tiodor, Kamis (5/11).
Menurut Tiodor, pihaknya terus melakukan razia angkutan umum, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada penumpang. Selain itu menertibkan kendaran yang diparkir di atas fasilitas umum.
"Kita rutin melakukan penertiban. Nanti sasarannya daerah Cengkareng, Kaliders, Gajahmada, Slipi, Palmerah dan kawasan Kota Tua," tandasnya.
Surat-surat Tidak Lengkap, Tujuh Angkutan Umum di Jakbar Dikandangkan
Surat-surat Tidak Lengkap, Tujuh Angkutan Umum di Jakbar Dikandangkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

9 menit yang lalu
OJK Weighs Mandatory Collateral for P2P Lending or ‘Pinjol’
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

20 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Putuskan Kebijakan Pajak BBM 10% Hari Ini

23 jam yang lalu
Gubernur Pramono Gelar Rapat Bahas Pajak BBM 10%, Kapan Berlaku?

1 hari yang lalu
Bareskrim Masih Dalami Kasus Gangguan Layanan Bank DKI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
