Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMPROV DKI: PP Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Direvisi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA --- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka.

"Setelah kami baca ulang secara menyeluruh dan terperinci, memang sepertinya masih ada yang kurang pas, makanya kami akan perbaiki lagi," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Ratiyono di Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Rencananya, menurut dia, revisi yang akan dilakukan terhadap pergub tersebut, yakni berupa tiga lokasi di wilayah Kota Jakarta yang diperbolehkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

"Akan tetapi, revisi itu hanya dilakukan secara redaksional kalimat saja, bukan mengubah lokasinya. Arti kalimatnya akan dibuat menjadi Pemprov DKI menyediakan lokasi untuk unjuk rasa. Begitu kira-kira," ujar Ratiyono.

Lebih lanjut, dia menuturkan selain perubahan pada kalimat-kalimat dalam pergub tersebut, pihaknya juga akan menghapus aturan yang melarang konvoi selama pelaksanaan aksi unjuk rasa.

"Aturan yang melarang konvoi akan ditiadakan, karena ada undang-undang yang menyebutkan bahwa salah satu bentuk unjuk rasa adalah pawai. Hanya saja, kami mengharapkan pawai atau konvoi itu tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas," tutur Ratiyono.

Dia mengungkapkan tujuan dibuatnya pergub tersebut adalah semata-mata untuk mengajak seluruh masyarakat agar lebih tertib dalam melaksanakan aksi unjuk rasa.

"Jadi, masyarakat dididik, dan para pengunjuk rasa juga kita didik. Kita edukasi supaya mereka memanfaatkan fasilitas yang ada, sehingga aktivitas perekonomian tidak terganggu selama aksi unjuk rasa berlangsung," ungkap Ratiyono.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada 28 Oktober 2015.

Didalam pergub tersebut, telah diatur tiga lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan aksi unjuk rasa, antara lain Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan silang selatan Monas.

Waktu pelaksanaan demonstrasi pun sudah diatur didalam pergub tersebut, yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper