Bisnis.com, DEPOK-- Kepolisian Resor Kota Depok menyita narkotika jenis ganja sebanyak 14,4 kilogram dan 3,5 gram sabu dari seorang pengedar bernama Marlis.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan, narkotika jenis ganja diperkirakan seharga Rp42 juta dan sabu Rp3,7 juta.
"Dengan penangkapan pengedar ini, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 14.550 orang dari ancaman konsumsi narkotika," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Depok, Selasa (10/11/2015).
Saat penyitaan, kepolisian menemukan satu kardus berukuran besar yang di dalamnya terdapat delapan bungkus besar ganja yang dibalut plastik bening, dan dua bungkus besar ganja berlakban cokelat dengan berat 1.000 gram.
Polisi juga menemukan kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat empat bungkus besar ganja berlakban satu kantong plastik hitam berisi ganja dengan b erat 6.000 gram.
Barang bukti lain disita juga satu kardus yang memuat kantong plastik hitam di dalamnya terdapat 16 bungkus kertas sedang ganja, satu kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus ganja kecil berisi 1.000 gram.
"Ada juga satu bungkus plastik bening di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi shabu seberat 4 gram yang ditemukan di lemari," katanya.
Dia mengatakan, penangkapan pengedar terjadi pada Kamis (15/10/2015) di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada tersangka bernama Encek di kawasan Tapos dengan barang bukti 12 bungkus kertas ganja.
Pada hari yang sama polisi juga menangkap Johan di kawasan Suka Tani Depok dengan menyita 17 bungkus ganja. Kedua tersangka mengaku barang bukti disita oleh polisi didapat dari Marlis.
"Pengakuan Marlis semua barang bukti ganja 14,4 kilogram dan shabu 3,5 gram yang didapat dengan membeli dari pengedar lain bernama Napi yang masih buron sebesar Rp50 juta," katanya.