Bisnis.com, DEPOK-- Kepolisian Resor Kota Depok menangkap Marlis (61) selaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu dengan nilai puluhan juta rupiah. Dari tangan Marlis, polisi menyita barang bukti ganja 14,4 kilogram dan sabu 3,5 gram.
Marlis mengatakan, narkotika yang biasa dia jual ke para konsumen diperoleh dari Cileungsi dengan cara memasukannya ke dalam televisi. Cara tersebut dilakukan untuk tidak mendatangkan kecurigaan.
"Saya sudah tiga kali kirim barang. Setiap kiriman saya dapat untung hingga Rp10 juta," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Depok, Selasa (10/11/2015).
Marlis saat ini memiliki dua anak. Sehari-harinya dia berprofesi sebagai tukang parkir di kawasan Bojong Gede Kabupaten Bogor. Dia juga sempat masuk penjara akibat kasus narkotika.
Dia mengaku, menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu mendatangkan untung melimpah dibanding jadi tukang parkir yang sehari hanya memeroleh sekitar Rp50.000.
"Dari jual narkotika bisa jutaan," katanya.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung menuturkan, tersangka Marlis diduga sebagai pengedar lama dan cukup besar di wilayah Depok dan Bogor.
Menurutnya, ditangkapnya Marlis diperkirakan bisa menyelamatkan warga dari potensi bahaya narkotika. Tersangka sendiri dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman 15 tahun penjara.