Bisnis.com,BEKASI- PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi menilai rencana penundaan pemberian penyertaan modal daerah (PMD) tahun depan tidak sejalan dengan PP 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Direktur Utama PDAM Tirta Patriot Tb. Hendy Irawan mengatakan peraturan tersebut, PDAM yang belum memiliki cakupan layanan kepada 80% pelanggan dari total penduduk tidak diwajibkan memberikan pendapatan asli daerah (PAD) kepada pemerintah. Tujuannya, agar perusahaan dapat terus mengembangkan pelayanan kepada masyarakat terkait penyediaan air bersih.
"Pada tahun ini, PDAM Tirta Patriot baru memiliki cakupan layanan sekitar 4% atau 27 ribu pelanggan saluran langsung di Kota Bekasi. Kendati demikian, katanya, perusahaan tetap memberikan PAD setiap tahunnya kepada Pemkot Bekasi sekitar 40% dari laba. "Walaupun pelayanan kami baru 4% tapi kami sudah berikan 40% dari keuntungan untuk PAD," katanya, Senin (16/11/2015).
Dengan demikian, rencana penundaan pemberiaan PMD 2016 oleh DPRD Kota Bekasi yang disebabkan belum maksimalnya setoran PAD oleh BUMD dinilai belum ideal dengan kebutuhan perusahaan melayani masyarakat. "Idealnya diberikan karena untuk pelayanan masyarakat."
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak menggelontorkan PMD bagi BUMD pada tahun anggaran 2016. Alasannya, perusahaan-perusahaan pelat merah Kota Bekasi belum memberikan keuntungan dan PAD untuk kas daerah.