Bisnis.com, BOGOR-- Sejumlah warga Kota Bogor yang bernaung dalam Yayasan Satu Keadilan, menyomasi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. atas surat edaran yang berisi larangan untuk warga Kota Bogor dalam merayakan Hari Assyura (hari raya warga Syiah).
Bima dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, dikeluarkanya surat edaran pelarangan Asyyura oleh Bima Arya menimbulkan polemik. Padahal, Bogor merupakan kota yang memiliki sejarah panjang dalam kemajemukan.
"Ditetapkannya Kota Bogor sebagai kota yang paling intoleran menjadi peringatan buat pemerintah pusat yang harus memberikan peringatan dan pengawasan terhadap Wali Kota Bima Arya," kata dia.
Menurut Sugeng, pemerintah pusat perlu menegur Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang telah membuat surat edaran larangan Asyura untuk warga Kota Bogor.
"Perhatian serius pemerintah pusat terhadap Wali Kota Bogor ini harus dimulai dengan perintah membatalkan surat edaran larangan Asyyura dan penyelesian masalah GKI Yasmin secara menyeluruh," kata dia.
Dia mengatakan, saat ini Kota Boror sudah menjadi pusat pemerintahan setelah Jakarta, karena Presiden Joko Widodo, kerap tinggal di Istana Bogor.
Bahkan, sewaktu-waktu mengadakan kegiatan kenegaraan dan mengeluarkan kebijakan pemerintahannya di Bogor.
"Presiden Jokowi dalam waktu-waktu tertentu berkantor di Bogor, sehingga bisa dikatakan Indonesia darurat toleransi beragama dan berkeyakinan," kata dia.
Menurut dia, somasi yang dibuat untuk Wali Kota Bogor ini terkait Bima Arya Sugiarto mengatasanamakan hasil keputusan rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/321-Kesbangpol tentang larangan perayaan Asyura di Kota Bogor.
"Kami bermaksud meminta Wali Kota untuk mencabut kembali surat edaran tersebut,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, wali kota seharusnya wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, dan mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan dikeluarkanya surat edaran tersebut Buma Arya, dinilai telah melanggar Pasal 61 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah. Selain itu dalam Pasal 28 ayat 1 dan 4, pemerintah memiliki tanggungjawab terhadap HAM.
“Bahkan dalam ayat 2 setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,” katanya.
Surat Somasi
Dalam surat somasinya, Sugeng menilai Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor juga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
" Bahwa pada tahun 2005, Indonesia telah meratifikasi dua kovenan pokok Hak Asasi Manusia, salah satunya ialah International Covenant on Civil and Political Rights (CCPR) 1966 (ICCPR)
“Banyak lagi aturan yang dilanggar, kami akan memberikan waktu selama tujuh hari sejak surat somasi ini disampaikan melalui Kantor Wali Kota Bogor. Jika dalam waktu tujuh hari somasi ini tidak dipenuhi dengan mencabut surat edaran yang telah dikeluarkan, kami akan mengajukan gugatan hukum melalui pengadilan negeri,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif mengaku secara pribadi pihaknya tidak sepakat dengan hasil riset yang menyatakan Bogor sebagai kota yang paling tak toleran.
“Apalagi mereka (Setara Institute) tidak memahami latar belakang masalah terkait dikeluarkannya surat edaran larangan Assyura itu," kata dia.