Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Tanjung Priok, Adhi Wirananda mengatakan Jakarta Utara memiliki jumlah penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Jadi di Jakarta Utara ini ada 152 total objek pajak masih menunggak. Ini yang terbanyak di Jakarta," ujar Adhi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2015).
Menurut Adhi, penunggak PBB-P2 dengan nominal terbesar adalah PT DOK Kodja Bahari. Adhi mengaku PT DOK Kodja Bahari hanya satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menunggak.
"Perusahaan lain bagus. Pelindo bagus," jelasnya.
Adhi mengatakan, para wajib pajak pelu memanfaatkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2885 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Periode penghapusan sanksi administrasi pajak hanya berlaku pada 18 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.