Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

293.220 Kasus Kekerasan Pada Perempuan Terjadi pada Tahun 2014

LSM Oxfam memaparkan berdasarkan data dari komnas Perempuan pada 2014 ada 293.220 kasus kekerasan pada perempuan
Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gloria Fransisca Katharina Lawi - Bisnis.com 05 Desember 2015  |  23:27 WIB
293.220 Kasus Kekerasan Pada Perempuan Terjadi pada Tahun 2014
Pelecehan seksual - Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat Oxfam memaparkan berdasarkan data dari Komnas Perempuan pada 2014 ada 293.220 kasus kekerasan terhadap perempuan.
 
Direktur Program Keadilan Gender Oxfam, Rinno Arna, menyebutkan pelaku kekerasan paling banyak dari kasus tersebut adalah orang-orang dalam wilayah personal dan terdekat.
 
"Kekerasna terjadi dalam ranah personal, komunitas, dan negara," ungkap Rino Arna di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12/2015).
 
Rinno menyebut kekerasna terbanyak dari wilayah personal kerap kali dilakukan oleh ayah, paman, kakek, kakak, dan adik. Hubungan lain adalah dari relasi perkawinan yakni suami, dan relasi pacaran.
 
Dia pun menyatakan, sejumlah aksi kekerasan terhadap perempuan adalah representasi budaya Indonesia. Pasalnya, aksi kekerasan terhadap perempuan disebabkan budaya Indonesia yang memprioritaskan laki-laki ketimbang perempuan.
 
"Hal ini membuat kekerasan terhadap perempuan semakin sulit dideteksi," jelasnya.
 
Menurut data Komnas Perempuan, kasus kekerasan tertinggi terhadap perempuan berbentuk kekerasan fisik. Rentang usia korban kekerasan pada peringkat pertama adalah 25-40 tahun. Disusul peringkat kedua pada rentang usia 13-18 tahun, dan peringkat ketiga 19-24 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kekerasan perempuan
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top