Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan nelayan pendemo reklamasi Pulau G dan mengaku terkena dampak reklamasi Teluk Jakarta adalah nelayan yang dipolitisasi.
"Ini nelayan kan cuma mau ngomong. Lihat data saja, sebelum ada reklamasi, ikan kerapu masih ada tidak di Jakarta? Sudah tidak ada juga, kerang hijaunya sudah terkontaminasi belum? Sudah," tegasnya di Balai Kota, Jumat (4/12/2015).
Ahok menegaskan izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkannya sesuai dengan landasan hukum tahun-tahun sebelumnya yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi.
"Ini sebetulnya alasannya apa? Jelas ada AMDAL, dari Kementerian juga pengaturan pulau, jumlahnya, bukan saya yang mengatur," jelasnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menegaskan aturan reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta ini sudah diatur sejak tahun lalu. Menurut Ahok, Pantai Utara sudah terkontaminasi berat sejak lama.
"Jadi kalau sekarang tambah tercemar bukan karena reklamasi. Sudah sejak 20 tahun lalu rusak. Makanya dengan reklamaai, kami mengharapkan nelayan bisa dipindahkan," sambungnya.