Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Penthouse Hotel Minta Perpanjangan Izin Usaha

Pemilik penthouse hotel di Mangga Besar Hamdoyo meminta Ahok memperpanjang izin usahanya
Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik Penthouse Hotel di Mangga Besar, Jakarta Pusat, Handoyo, meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperpanjang izin usahanya.
 
Handoyo beserta rombongan langsung menghampiri Ahok yang baru turun dari mobil Land Cruiser hitam miliknya. Handoyo menyatakan keberatan karena Pemprov DKI tidak memberi kepastian terkait perpanjangan izin usaha hotel miliknya.
 
Ahok lantas memeriksa sejumlah dokumen yang diserahkan oleh Handoyo kepadanya. Tak lama kemudian, Ahok menuding Handoyo melakukan sejumlah penyelewenangan. Wajahnya memerah dan memukul dokumen dengan tangan kanannya. Ahok marah karena izin usaha Penthouse Hotel berdiri diatas lahan perumahan bukan lahan usaha.
 
"Jangan-jangan bapak nih tidak bayar pajak 10%. Itu duit rakyat yang dititip ke bapak lho," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (14/12/2015).
 
"Jadi saya harus bagaimana, lobi dengan siapa?" sahut Handoyo.
 
Melihat reaksi Ahok, Handoyo merasa keheranan dengan respon mantan Bupati Belitung Timur itu.
 
"Gubernur kok marah-marah. Saya ingin dia memberi kepastian kalau memang diperpanjang," tegas Handoyo.
 
Handoyo menerangkan, Pemprov DKI meminta pihaknya menutup usaha Penthouse Hotel pada Februari 2017 mendatang. Handoyo pun menolak perintah tersebut.
 
"Saya tidak mau. Saya minta kepastian. Ini kan investasi besar. Belum lagi masalah kredit. Jadi saya butuh kepastian. Lagi pula di daerah Mangga Besar itu 80% hotelnya seperti saya. Masuk ke dalam berstatus izin hunian," kata Handoyo.
 
Ahok pun menggertak pemilik hotel Penthouse Hotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat yang memaksa meminta pertambahan izin usaha. Dia menceritakan, di Jakarta terjadi banyak pelanggaran peruntukkan. Misalnya, perumahan jadi tempat usaha, seperti di Kebayoran Baru. Pelanggaran itu juga sudah berlangsung selama 30 sampai 40 tahun.
 
Bersama Presiden Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI, Ahok pun lalu menyusun Peraturan Daerah (Perda) dimana Gubernur tidak bisa mengganti peruntukkan wilayah hanya melalui Peraturan Gubernur. Mekanisme perubahan peruntukkan harus melalui Perda.
 
"Makanya sewaktu saya dan Pak Jokowi masuk kami berusaha melakukan sosialisasi, tetapi ya namanya orang tidak peduli, atau ada oknum yang bermain," ungkapnya di Balai Kota, Senin (14/12/2015).
 
Ahok menyebut pemilik Penthouse Hotel memintanya menambah izin usaha sampai lima tahun ke depan. Padahal menurut Perda, revisi izin baru bisa dilakukan dalam lima tahun. Alhasil sejumlah permasalahan izin usaha jika belum lima tahun akan disimpan dulu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
"Dia ngotot mau langsung diubah. Kan ngeyel banget nih orang. Saya sudah mau membantu Anda, kenapa Bapak ngotot?," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper