Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Diminta lebih Sering Razia Balap Motor Liar di Tangsel

Polisi diminta lebih sering menindak balapan liar dan melakukan razia atas kendaraan yang dimodifikasi pada remaja dengan tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan keamanan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, TANGSEL --Polisi diminta lebih sering menindak balapan liar dan melakukan razia atas kendaraan yang dimodifikasi pada remaja dengan tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan keamanan.

Sejauh ini, ujar seorang pendidik di Tangsel, razia yang dilakukan kepolisian sering “tercium” para remaja. Para pelajar sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) itu pun bisa dengan mudah menghindari lokasi razia.

Bahkan, para remaja itu pun bisa mengetahui jika aparat kepolisian akan merazia balap liar yang akan mereka lakukan.

Biasanya, setelah pihak kepolisian tidak melakukan razia, para remaja itu pun akan mencari lokasi atau hari lain untuk kembali melakukan balapan liuar.

Ahmady Syukron, seorang guru sekolah swasta di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangsel, mengaku sering melihat anak remaja kebut-kebutan dengan sepeda motornya di sejumlah ruas jalan  yang baru selesai dibangun dan masih mulus.     

“Mereka kebut-kebutan motor, terutama pada malam hari. Banyak di antaranya yang tidak memakai helm yang tentunya dapat membahayakan diri dan juga pengguna jalan yang lain,” katanya, Kamis (17/12/2015).

Menurutnya, pihak kepolisian perlu mengintensifkan razia terhadap para pemotor nakal dari kalangan remaja yang banyak di antaranya belum cukup umur untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu, pelanggaran lainnya adalah sepeda motor  dimodifikasi menjadi tidak sesuai. Misalnya, ban motor diganti dengan ukuran yang lebih kecil, spion ditiadakan, serta kenalpot diganti dengan yang bersuasa bising.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan selama periode Januari-November 2015 telah menindak pengguna 957.651 unit kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, termasuk pengguna sepeda motor.

Rinciannya adalah kendaraan jenis bus mencapai 14.897 unit, truk  21.304 unit, pikap 15.470 unit, minibus 59.633 unit, jeep 4.414 unit, sedan 22.980 unit, mikrolet 82.102 unit, Metromini 14.088 unit, taksi 20.355 unit, roda tiga 131 unit, dan kendaraan roda dua sebanyak 702.277 unit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper