Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub Djarot Minta Pengawasan Peredaran Miras di DKI Ditingkatkan

Wagub Djarot Minta Pengawasan Peredaran Miras Ditingkatkan
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Selain melalui Peraturan Menteri Perdagangan, Pemprov DKI pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 187 tahun 2014 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.

Di dalam pergub tersebut diatur mengenai kategori serta distribusi minuman beralkohol yang diizinkan.

"Persoalan aturan peredaran minuman beralkohol masih menjadi perdebatan di masyarakat. Namun peran negara sebagai pengendali mutlak dibutuhkan," ujar Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kamis (17/12).  

Diakui Djarot, peredaran minuman keras masih menjadi momok bagi generasi muda. Bahkan, peredaran minuman keras oplosan berulang kali menyebabkan kematian.

Namun lanjut Djarot, bila dilarang total pun tidak ada jaminan seluruh masyarakat mentaati. Justru, keadaan tersebut bisa memicu faktor praktek kolusi, korupsi dan maraknya minuman beralkohol oplosan.

"Makanya harus betul-betul ditata dimana saja boleh menjual. Dan pengawasannya akan terus ditingkatkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper