Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Selain melalui Peraturan Menteri Perdagangan, Pemprov DKI pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 187 tahun 2014 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.
Di dalam pergub tersebut diatur mengenai kategori serta distribusi minuman beralkohol yang diizinkan.
"Persoalan aturan peredaran minuman beralkohol masih menjadi perdebatan di masyarakat. Namun peran negara sebagai pengendali mutlak dibutuhkan," ujar Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kamis (17/12).
Diakui Djarot, peredaran minuman keras masih menjadi momok bagi generasi muda. Bahkan, peredaran minuman keras oplosan berulang kali menyebabkan kematian.
Namun lanjut Djarot, bila dilarang total pun tidak ada jaminan seluruh masyarakat mentaati. Justru, keadaan tersebut bisa memicu faktor praktek kolusi, korupsi dan maraknya minuman beralkohol oplosan.
"Makanya harus betul-betul ditata dimana saja boleh menjual. Dan pengawasannya akan terus ditingkatkan," tandasnya.
Wagub Djarot Minta Pengawasan Peredaran Miras di DKI Ditingkatkan
Wagub Djarot Minta Pengawasan Peredaran Miras Ditingkatkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
Alasan Stasiun Karet Bakal 'Dikorbankan', Demi Stasiun BNI City?
13 jam yang lalu
8 Ton Garam Digunakan untuk Modifikasi Cuaca Jakarta Selama 6 Hari
18 jam yang lalu
Kebakaran 6 Rumah di Jakut Disebabkan Petasan, Begini Kronologinya
1 hari yang lalu