Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAGUB DKI: Pak Menteri, Warga Jakarta Butuh Ojek Berbasis Aplikasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tidak melarang ojek berbasis online (daring).
Suasana sejumlah karyawan ojek berbasis online Go-Jek berada diruang tunggu di halaman kantor Gojek, Jakarta, Selasa (3/11)./Antara
Suasana sejumlah karyawan ojek berbasis online Go-Jek berada diruang tunggu di halaman kantor Gojek, Jakarta, Selasa (3/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA --  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tidak melarang ojek berbasis "online" (daring).

"Kalau kita larang dan tangkap semua (ojek online) kan tidak mungkin," kata Djarot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Djarot mengakui keberadaan ojek daring seperti Go-Jek, Lady Jek, Grap Bike atau angkutan ojek berbasis aplikasi dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, masyarakat yang berada di kawasan seperti DKI Jakarta dan sekitar membutuhkan angkutan ojek berbasis aplikasi.

Hal itu, menurut Djarot mempermudah masyarakat mendapatkan layanan angkutan seperti di wilayah Ibu Kota yang kondisi lalu lintasnya padat.

Djarot berharap Pemerintah Pusat dapat merevisi UU Nomor 22/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan akan mempelajari surat edaran Kementerian Perhubungan RI yang melarang operasional ojek berbasis daring itu.

"Kita akan berdiskusi dengan pihak Kemenhub untuk membahas surat edaran itu," tutur Andri.

Saat ini, Andri menyebutkan pihak Dishub DKI Jakarta hanya akan menindak pengemudi ojek daring yang melanggar lalu lintas seperti berhenti di bahu jalan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Saksono menerbitkan surat edaran larangan ojek berbasis aplikasi.

Kemenhub RI beralasan pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya seperti ojek daring merupakan pelanggaran hukum, sehingga dilarang.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper