Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tidak melarang ojek berbasis "online" (daring).
"Kalau kita larang dan tangkap semua (ojek online) kan tidak mungkin," kata Djarot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Djarot mengakui keberadaan ojek daring seperti Go-Jek, Lady Jek, Grap Bike atau angkutan ojek berbasis aplikasi dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, masyarakat yang berada di kawasan seperti DKI Jakarta dan sekitar membutuhkan angkutan ojek berbasis aplikasi.
Hal itu, menurut Djarot mempermudah masyarakat mendapatkan layanan angkutan seperti di wilayah Ibu Kota yang kondisi lalu lintasnya padat.
Djarot berharap Pemerintah Pusat dapat merevisi UU Nomor 22/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan akan mempelajari surat edaran Kementerian Perhubungan RI yang melarang operasional ojek berbasis daring itu.
"Kita akan berdiskusi dengan pihak Kemenhub untuk membahas surat edaran itu," tutur Andri.
Saat ini, Andri menyebutkan pihak Dishub DKI Jakarta hanya akan menindak pengemudi ojek daring yang melanggar lalu lintas seperti berhenti di bahu jalan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Saksono menerbitkan surat edaran larangan ojek berbasis aplikasi.
Kemenhub RI beralasan pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya seperti ojek daring merupakan pelanggaran hukum, sehingga dilarang.
WAGUB DKI: Pak Menteri, Warga Jakarta Butuh Ojek Berbasis Aplikasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tidak melarang ojek berbasis online (daring).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 menit yang lalu
Langkah Pede Bank Thailand Pacu Penetrasi Pasar via BNLI & BMAS
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 jam yang lalu
Situasi Keamanan H-2 Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024
2 hari yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
2 hari yang lalu