Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Restoran Online, DKI Bagikan 5.555 Alat Pencatat Transaksi

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menempatkan alat pencatat transaksi online (point of sale/PoS) di restoran yang tersebar di DKI Jakarta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menempatkan alat pencatat transaksi online (point of sale/PoS) di restoran yang tersebar di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang mengatakan alat pencatat pembayaran yang terkoneksi dengan jaringan internet tersebut juga memuat besaran pajak restoran yang harus dibayarkan.

"Alat PoS tersebut kami berikan secara cuma-cuma kepada wajib pajak restoran. Totalnya ada sekitar 5.555 unit," ujarnya ketika meresmikan Pemasangan Alat Pencatat Transaksi Online di Restoran Pelangi, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).

Dia menuturkan total wajib pajak restoran di DKI Jakarta yang sudah terdaftar berjumlah 10.900 restoran. Sementara itu, jumlah restoran yang sudah menerapkan sistem online baru setengahnya.

Makanya, lanjut Agus, mesin pencatat transaksi online tersebut diberikan kepada restoran yang masih melakukan pencatatan transaksi secara manual.

"Kalau sudah dipasang alat PoS, pemilik restoran tak perlu lagi melampirkan laporan keuangan untuk diaudit. Karena semua data transaksi langsung masuk ke server milik Dinas Pelayanan Pajak DKI," imbuhnya.

Pendistribusian alat PoS dilaksanakan mulai akhir Desember 2015 hingga Februari 2016. Kriteria restoran yang menerima mesin tersebut merupakan restoran yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak secara resmi.

"Omzetnya harus di atas Rp200 juta per tahun. Jika di bawah itu, pemilik restoran bukan wajib pajak. Rata-rata wajib pajak restoran di DKI omzetnya sudah di atas Rp500 juta per tahun," kata Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper