Bisnis.com, -JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak Provinsi DKI Jakarta hingga akhir 2015 hanya mencapai sebesar Rp29.24 triliun alias hanya 89% dari target yang dipatok Rp32,5 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tahun tahun ini hanya 89% dari target yang diharapkan. Memang, sebelum berakhirnya 2015, angka optimis kami hanya bakal mencapai Rp29 triliun dari target Rp32 triliun," tutur Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo, Senin (04/01).
Namun demikian, meskipun tidak memenuhi target 2015 alias mengalami shortfall sekitar Rp3 triliun, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2015 tersebut mengalami peningkatan sekitar Rp2 triliun dibandingkan dengan realisasi penerimaan 2014 yang hanya Rp27 triliun.
Agus memaparkan penerimaan pajak 89% tersebut ditopang oleh 8 jenis pajak yang realisasinya melebihi 100%, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir dan pajak rokok.
Sementara, jenis pajak yang minim memberikan kontribusi lantaran tidak memenuhi target penerimaan yakni PBBKB, pajak hotel, pajak reklame, dan BPHTB dan PBB.