Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung mengklaim telah menjalin komunikasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor perhotelan.
Jika mengacu survei yang dilakukan PHRI Jakarta pada April 2025, Ketua Umum BPD PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian atau okupansi.
PHRI menyebut sebanyak 70% responden menyatakan akan terpaksa melakukan pengurangan jumlah karyawan jika kondisi penurunan okupansi hotel terus berlangsung.
Menanggapi hal ini, Pramono yang juga mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) tersebut mengaku akan melakukan upaya semaksimal mungkin.
"Saya di Provinsi DKI berusaha semaksimal mungkin, saya sudah berkomunikasi juga dengan PHRI untuk bisa supaya tidak ada PHK Massal," jelas Pramono ketika ditemui di Stadion Tugu, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Untuk menahan laju penurunan okupansi, Pramono mengklaim pemerintah daerah terus memperbanyak penyelenggaraan berbagai acara di Jakarta. Contohnya, seperti adanya ajang lari sebanyak tiga hingga empat pada bulan ini. Selain itu, Pemprov Jakarta juga mendukung acara musik seperti Soundfest dan Java Jazz.
Baca Juga
"Nah dengan perbanyakan event ini membuat perhotelan bisa bertahan," jelas Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menyebut bahwa pemerintah pusat juga telah mengambil sejumlah langkah mitigasi. Ia merujuk pada data realisasi pendapatan negara (APBN) yang menunjukkan surplus per April 2025
"Sudah mulai surplus, artinya memang ada langkah-langkah itu dan kami (Pemprov) akan memberikan support sepenuhnya untuk itu," jelas Pramono.
PHK Massal
Telah diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kemnaker memperkirakan bahwa PHK akan menjadi tantangan strategis pada 2025.
“Kami sudah memprediksi bahwa PHK itu akan menjadi sebuah tantangan strategis pada 2025. Jadi tidak hanya di perhotelan tapi di industri padat karya dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Untuk itu, diperlukan kerja sama lintas kementerian/lembaga dalam mengatasi tantangan tersebut. Dia mencontohkan, Kemnaker bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi kasus PHK di lingkungan industri media.
Adapun, kata dia, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk menghadapi gelombang PHK, di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2025 tentang Perubahan atas PP No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan besaran manfaat uang tunai JKP yakni 60% dari upah untuk 6 bulan.
Selain itu, lanjut Yassierli, Kemnaker telah menyiapkan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk meningkatkan kemampuannya.
Pemerintah dalam waktu dekat juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertujuan untuk menangani persoalan PHK dari hulu ke hilir, utamanya dari sisi kebijakan.