Bisnis.com, JAKARTA -- Klinic Chiropractic First (CF) di Pondok Indah Mal 1 (PIM 1), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disegel dan dipasang garis polisi, Kamis (7/1). Diduga, klinik tersebut telah melakukan malpraktik dan tak berizin.
Kasubdit Remaja, Wanita dan Anak (Renakta) Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan karena klinik tersebut diduga melakukan tindakan malpraktik dan membuat pasien bernama Allya Siska meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
"Police line ini dilakukan karena adanya korban yang selama dua kali menjalani perawatan mengalami benjolan (dileher). Saat dibawa ke RS Pondok Indah korban justru meninggal," kata Suparmo, Kamis (7/1).
Dikatakan Suparmo, klinik tersebut juga tak berizin. Pihaknya telah mengkonfirmasi hal itu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Saat ini, pihaknya baru memasang garis polisi di klinik CF yang ada di PIM 1, kemungkinan enam cabang klinik CF yang ada di Jakarta lainnya akan dipasang garis polisi.
"Ada 7 tempat, 1 di PIM 1 ini yang kita police line. Enam lainnya seperti di FX, Kelapa Gading, Taman Anggrek, Kot Casablanca, Imperium Pluit dan Grand Indo akan di police line jika tidak ada izin seperti ini," ujarnya.
Menurut Suparmo, pihaknya akan memeriksa pihak pengelola klinik CF dan akan melibatkan tim ahli yang memahami tentang ilmu kedokteran. Pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke manajemen, namun yang datang bagian operasional.
"Komisarisnya WNI dan dirutnya WNA, begitu juga dengan dokternya. Saat ini, kami sedang cari juga keberadaannya dimana. Klinik ini sudah 2 tahunan beroperasi. Sementara baru Allya yang menjadi korban. Ini juga perawatannya hanya pijit pijit saja. Tidak sebagaimana metode perawatan," tandasnya.