Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan dokter asing yang bekerja di Klinik Medika Plaza, Jakarta, yang hari ini digrebeg oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan.
Dadang Munandar, Kasie Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengatakan dokter yang mengaku berasal dari Malaysia itu terancam di deportasi atau dikenai pro justitia.
"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap mereka, hasilnya seperti apa kita juga belum tahu. Dalam waktu dekat segera," ucapnya usai sidak di Klinik Media Plaza, Jakarta Selatan, Sabtu (9/1/2015).
Pihaknya menduga ada penyalahgunaan izin keimigrasian oleh dokter yang diduga pula sebagai warga negara asing. Hasil operasi menemukan ada empat orang warga negara asing yang mengaku sebagai warga negara Malaysia.
Dia mengatakan dokter-dokter tersebut tidak dapat menunjukkan identitas diri yaitu paspor.
"Pengakuannya warga negara Malaysia, tapi saya tidak bisa menunjukkan itu warga negara Malaysia atau bukan karena tidak dapat menunjukkan paspor," katanya.
Klinik Medika Plaza yang membuka praktik di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, mempekerjakan dokter asing tanpa izin.
Salah satu dokter bernama Wong Chung Chek mengaku sebagai warga negara Malaysia. Dia bersama dua rekan yang berprofesi sebagai dokter juga bertugas sebagai konsultan kesehatan pasien pascaoperasi di rumah sakit di Malaysia dengan rujukan.
Pasien dikenakan biaya Rp400.000 yang diklaim sebagai biaya administrasi. Sementara itu, konsultasi dengan dokter tidak dikenai biaya. Dia mengaku hanya memeriksa dan memberikan diagnosa kepada pasien tanpa memberikan obat atau tindakan operasi.
"Semua macam rujukan secara gratis. Bila ada rujukan pada datang. Kalau tidak ada rujukan, pesakit tidak datang," ucapnya.