Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Minta Revisi Perda DKI yang Batasi Usia Truk & Bus 10 Tahun

Organisasi Angkutan Darat menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Daerah No. 5/2014 tentang Transportasi terkait pembatasan angkutan serta truk hanya maksimal 10 tahun.
Foto ilustrasi antrean truk di jalan. / Antara
Foto ilustrasi antrean truk di jalan. / Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Daerah No. 5/2014 tentang Transportasi terkait pembatasan angkutan serta truk hanya maksimal 10 tahun.
 
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan pihaknya sudah menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk membatasi usia angkutan. Menurut Adrianto, pemerintah seharusnya memberikan perbedaan perlakuan pada setiap angkutan.
 
"Harusnya kebijakan itu tidak dipukul rata, karena sejak awal kami menilai kamau disamaratakan itu tidak adil mengingat nilai investasi tiap kendaraan berbeda," kata Adrianto kepada Bisnis, Minggu (17/1/2016).
 
Adrianto menyatakan uji KIR seharusnya menjadi legitimasi bagi setiap pengusaha menjalankan kendaraannya. Menurutnya, pembatasan usia 10 tahun terlalu pendek, sementara nilai investasi angkutan umum dan angkutan darat ukuran truk dan bus berbeda dari nilai taksi atau angkutan ukuran mobil.
 
"Kalau taksi dibatasi 7 tahun tidak apa, kalau truk dan bus, itu harusnya lebih lama di atas 10 tahun," terangnya.
 
Adrianto pun mengaku sebaiknya Pemprov DKI segera merevisi konten Perda tersebut. Direktur Utama PT Blue Bird Taxi ini mengatakan sebaiknya Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI (Dishubtrans) melakukan studi KIR dan pengawasan yang baik.
 
"Yang berwenang itu jalan, bukan hanya pengusaha saja yang melakukan pengawasan tetapi juga Dishubtrans," ungkapnya.
 
Adrianto menyatakan, aturan untuk mengurangi emisi tidak harus dilakukan dengan pembatasan usia kendaraan. Dia menyarankan, agar Dishubtrans DKI lebih teliti dalam mengawasi pengusaha dan kendaraan.
 
"Kalau misalnya mesin atau kursinya sudah buruk, atau kendaraam tidak layak, segera ditangkap saja," tuturnya.
 
Sebelumnya pada Januari 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) 5/2014 tentang Transportasi, yang disusun dan ditandatangani oleh Joko Widodo (Jokowi) sewaktu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
 
Adapun, saat itu, Ahok hanya mengungkapkan soal pembatasan usia angkutan umum yang menurutnya bisa dipakai hingga 50 tahun berpatokan pada hasil uji kir yang dilakukan secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper