Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengerjaan Masjid di Rusun Marunda Asal-asalan, Ini Komentar Tegas Wagub Djarot

Pengerjaan Masjid di Rusun Marunda Asal-asalan, Ini Komentar Tegas Wagub Djarot
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/beritajakarta.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyayangkan pengerjaan Masjid di rumah susun sederhana (Rusun) Marunda di Cilincing, Jakarta Utara terkesan asal-asalan. Ia pun mengusulkan agar kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan masjid tersebut di-blacklist.

"Kontraktornya di-blacklist. Nggak bener kontraktornya," ujar Djarot, Selasa (19/1).

Dikatakan Djarot, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan masjid di rusun Marunda tak memahami nilai-nilai agama dan pentingnya masjid sebagai tempat ibadah bagi warga Rusun Marunda. Ke depan dirinya yakin kontraktor pelaksana pembangunan tidak akan mendapatkan kepercayaan lagi oleh Pemprov DKI Jakarta maupun pihak lain.‎

"Bayangin loh yah, membangun tempat ibadah kayak begitu, itu tempat ibadah, loh. Apalagi yang lain, pasti tidak benar," kata Djarot.

Sebelumnya, Minggu (17/1), Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku kecewa saat meresmikan masjid di rusun Marunda di Cilincing, Jakarta Utara. Setelah mengamati bangunan tersebut, Basuki pun menilai pembangunan masjid terkesan asal-asalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper