Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya menjadi pengelola 6 pasar tradisional di wilayahnya, terhitung sejak 1 Januari 2016, setelah Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi melepas aset tersebut.
Adapun pasar tradisional yang dimaksud adalah Pasar Jombang, Pasar Ciputat, dan Pasar Cimanggis di wilayah Kecamatan Ciputat, Pasar Bintaro Sektor 2 di Kecamatan Ciputat Timur serta Pasar Gedung Hijau dan Pasar Serpong di Kecamatan Serpong.
Namun, dari seluruh pasar tersebut hanya Pasar Serpong dan Pasar Bintaro Sektor 2 yang masih bagus. Sedangkan kondisi fisik bangunan 4 pasar berikutnya cukup memprihatinkan, sangat mendesak untuk segera direnovasi karena sudah tidak layak dan kumuh.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, beberapa kali menyampaikan kepada masyarakat bahwa salah satu program utamanya dalam masa kepemimpinannya pada periode yang kedua nanti adalah merevitalisasi pasar tradisional.
Rencana program tersebut cukup strategis mengingat pasar tradisional sangat penting guna menjamin ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok bagi warganya, dan sekaligus untuk mengendalikan harganya.
Pasar tradisional selain berperan penting sebagai pengendali pasokan barang kebutuhan pokok dan harganya, juga berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dari hasil retribusi yang dibutuhkan Pemkot Tangsel.
Untuk itu revitalisasi pasar tradisional itu juga mendapat dukunga dari warga Tangsel, khususnya para pedagang pasar tradisional yang merasakan kondisi tempatnya mencari nafkah dan melayani pelanggan sudah tidak layak untuk dipertahankan.
“Kami mendukung revitalisasi Pasar Ciputat ini karena kondisinya sudah sangat tidak layak. Tetapi, kami sebagai pedagang lama juga berharap agar diprioritaskan di bangunan pasar yang baru nanti,” kata Sumarni, pedagang Pasar Ciputat, Kamis (21/1/2016)
Sementara itu Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, membenarkan dari 6 pasar tradisional tersebut Pemkot akan mendapat manfaat berupa pendapatan retribusi yang tentu seluruh hasilnya akan dikembalikan bagi kemaslahatan masyarakat Tangsel.
Tidak seperti yang terjadi selama ini, ketika pasar tradisional masih berstatus sebagai aset milik Pemkab Tangerang. Sebab, pihak Pemkot Tangsel sebagai penguasa wilayah hanya kebagian mengurus sampah yang dihasilkan dari pasar yang cukup besar volumenya.
Adapun pengelolaan 6 pasar itu untuk sementara diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, hingga terbentuknya Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola seluruh pasar milik Pemkot Tangsel.