Bisnis.com, TANGSEL - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk masa jabatan 5 tahun ke depan.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu ditetapkan melalui berita acara Nomor: 02/BA/I/2016 tentang Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Calon Terpilih Periode 2016-2021 pada pemilihan umum 2015.
KPU Kota Tangsel menetapkan hal itu setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan 2 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri dalam sidang perselisihan hasil pemilu.
Badrussalam, Ketua Pokja Divisi Logistik dan Penghitungan Suara KPU Kota Tangerang Selatan, KPU Tangsel langsung menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah MK memutuskan lewat sidang perselisihan hasil suara yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kami berkewajiban langsung menggelar pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih," katanya dalam situs resminya, Senin (25/1/2016).
Menurutnya keputusan itu merujuk pada Pasal 52 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi dan penetapan hasil terdapat perselisihan pasil pemilu dilakukan paling lama satu hari berselang dari keputusan sidang gugatan di MK.
Adapun Keputusan MK Nomor: 98/PHP.KOT-XIV/2016 dan 107/PHP.KOT-XIV/2016 serta berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Model DB-KWK) yang disahkan KPU Kota Tangsel.