Bisnis.com, TANGERANG--Guna membendung laju konversi lahan di Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah merevisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada tahun ini.
“Kami belum memiliki data yang pasti mengenai laju konversi lahan pertanian ke industri atau permukiman. Tetapi, dengan melihat laju pertambahan penduduk sekitar 30%-40% tiap tahunnya,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Bisnis, Jumat(5/2).
Menurutnya, Kabupaten Tangerang saat ini merupakan kawasan urban, jika dilihat dengan banyaknya jumlah masyarakat pendatang. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dengan didukung oleh banyaknya kawasan industri dan permukiman.
Revisi Perda RTRW tersebut, ucapnya, adalah salah satu cara untuk memaksimalkan potensi masing-masing kawasan misalnya zona permukiman, lahan pertanian, dan kawasan industri.
“Selama kepemilikan tanah masih berada di masyarakat, kami tidak bisa memaksa mereka untuk tidak menjual lahannya. Dengan adanya RTRW, kami akan berusaha meminimalisir laju konversi lahan, khususnya dengan mengontrol perizinan baru terkait kawasan permukiman atau industri,” tambahnya.
Meski belum semahsyur Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, keberadaan Kabupaten Tangerang mulai diperhitungkan karena lokasinya yang berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sejumlah pengembang nasional, mulai dari PT Alam Sutera Realty Tbk., Sinar Mas Land, Paramount Land, dan PT Ciputra Residence mulai memperluas ekspansi bisnisnya ke Kabupaten Tangerang. “Sudah banyak pelaku usaha atau investor yang sudah melakukan ekspansinya ke sini [Kab. Tangerang], bahkan sudah melakukan usahanya,” katanya.
Selain itu, revisi Perda RTRW tersebut juga mengakomodasi proyek perluasan Bandara Internasional Soekarno Hatta yang juga berada di Kabupaten Tangerang.
Proyek perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang diperkirakan membutuhkan lahan seluas 750 hektar bakal mencakup dua kecamatan di Kabupaten Tangerang yakni Kosambi dan Teluk Naga.
Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW
Guna membendung laju konversi lahan di Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah merevisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amanda Kusumawardhani
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
12 jam yang lalu