Bisnis.com, JAKARTA - Rumah susun (Rusun) yang ada di DKI Jakarta hanya diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga jika telah mampu memiliki mobil, penghuni bisa dicabut izin tinggal di rusun.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Dalam pasal 1 diterangkan yang boleh menghuni adalah MBR yang mempunyai keterbatasan daya beli.
Menurut Ika, jika didapati banyak mobil terparkir di areal rusun, berarti salah sasaran. Dan penghuni rusun bisa dicabut izinnya.
"Kalau banyak mobil dirusun, artinya rusun salah sasaran. Penghuni yang memiliki rusun SP-nya kita cabut," kata Ika, Selasa (9/2).
Untuk menegakkan aturan tersebut, Ika mengaku tidak akan pandang bulu. "Yang penting rusun itu harus penghuninya MBR tadi. Itu yang penting," tandasnya.
Sebelumnya, pada Senin (8/2), Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara menertibkan puluhan mobil yang terparkir liar di areal Rusun Marunda.
Penghuni Rusun yang Punya Mobil Akan Dicabut Izin Tinggalnya
Penghuni Rusun yang Punya Mobil Akan Dicabut Izin Tinggalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu