Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tabrakan Maut Fortuner: Ahok Bereskan Lokalisasi Kalijodo

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pemerintah tak akan memberi toleransi pada peredaran minuman keras di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) menghadiri sidang lanjutan dengan Terdakwa Alex Usman (kedua kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/2)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) menghadiri sidang lanjutan dengan Terdakwa Alex Usman (kedua kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pemerintah tak akan memberi toleransi pada peredaran minuman keras di Jakarta.

"Kemarin soal (kecelakaan) Fortuner, kami akan sosialisasi di Kalijodo. Kalau bermasalah, akan dibereskan habis," ujar Ahok usai Peresmian 10 Ruang Terbuka Hijau dan Taman Reformasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).

Wilayah Kalijodo, Angke, Jakarta Barat, pernah dipermasalahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun lalu karena maraknya lokalisasi dan distribusi minuman keras. Hal ini kini dikaitkan dengan kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (8/2/2016).

Saat itu sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor B-210-RFD yang dikemudikan Ricky Agung Prasetya terlibat kecelakaan lalu lintas. Ricky diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol.

Sebelumnya, Ricky bersama delapan orang rekannya habis karaoke di Cafe Aldi, di kawasan Kalijodo. Sepulang dari tempat hiburan, mobil yang dikemudikannya menabrak sebuah motor Yamaha Mio yang ditunggangi Zulkahfi Rahman dan isterinya Nuraini.

Mobil yang oleng ke kiri setelah menabrak pun menubruk tiang rambu lalu lintas hingga patah. Selanjutnya mobil berputar, terguling dan bagian belakangnya membentur tiang listrik. Mobil terhenti dengan kondisi miring 90 derajat ke kiri.

Selain Zulkahfi dan Nuraini, dua rekan Ricky yang berada di dalam mobil bernama Evi Riani dan Tatang juga menjadi korban. Ricky pun ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Lokalisasi Kalijodo terletak di pinggir Kanal Banjir Barat. Rumah-rumah semipermanen di wilayah tersebut biasa digunakan para lelaki hidung belang untuk berkencan. Sejumlah wisma malah difungsikan sebagai diskotek yang menjual minuman keras.

Saat masih Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok sempat mengaku akan menggusur Kalijodo, meski mendapat penolakan warga.

Menurut Ahok, lokalisasi Kalijodo yang terletak di antara batas Jakarta Utara dan Jakarta Barat itu kerap digusur petugas. Namun, setelah digusur, warga lokal masih kembali ke sana. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper