Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Ancam Cabut Izin Reklamasi Pengembang Tak Patuhi Kewajiban

Ahok mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi tegas jika ada pengembang pulau reklamasinyang tak mematuhi aturan
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi tegas jika ada pengembang pulau reklamasi yang tak mematuhi aturan. 

"Kalau mereka [pengembang] menolak bayar kewajiban tambahan, pemerintah bisa cabut izin pengelolaan bangunan di pulau reklamasi," tuturnya, Minggu (14/2/2016). 

Dia menuturkan kewajiban tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang saat ini tengah digodok oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

Berdasarkan draft Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diterima Bisnis, setelah pulau selesai dibangun pengembang wajib menyerahkan 5% lahan dari luas pulau kepada Pemprov DKI, yang nantinya akan dikembangkan menjadi fasilitas umum demi kepentingan masyarakat luas, khususnya kalangan menengah ke bawah. 

Kedua, Pemprov DKI mengenakan kontribusi kepada pengembang sebesar 15% dari nilai NJOP total nilai lahan yang bisa dijual (saleable area) dari tiap-tiap pulau.

"Kontribusi tambahan tersebut diberikan dalam bentuk penyediaan perumahan susun sewa (Rusunawa), pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, infrastruktur jalan, pembangunan Reverse Osmosis (RO), serta penyediaan prasarana dan sarana lainnya dengan kualitas primabaik di lokasi pulau reklamasi dan di daratan Jakarta," kata Ahok. 

Pengembang yang telah mendapatkan konsesi pembangunan dan pengelolaan pulau reklamasi a.l. PT Kapuk Naga Indah (Pulau A-E), PT Jakarta Propertindo (Pulau F), PT Muara Wisesa Samudra (Pulau G), PT Taman Harapan Indah (Pulau H), PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (Pulau J dan K), PT Manggala Krida Yuda (Pulau L dan M), PT Pelindo II (Pulau N), dan Pemprov DKI Jakarta (Pulau O,P, dan Q). 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi tegas jika ada pengembang pulau reklamasi yang tak mematuhi aturan. 
"Kalau mereka [pengembang] menolak bayar kewajiban tambahan, pemerintah bisa cabut izin pengelolaan bangunan di pulau reklamasi," tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper