Bisnis.com,JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan DKI Jakarta belum memiliki tenga fungsional perancang perundang-undangan. Terdapat 10 formasi jabatan tenaga fungsional yang mendapatkan skala prioritas.
"Kita itu kekurangan tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan,"kata Djarot di Balai Kota, Rabu (17/2/2016)
Untuk itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan HAM untuk melakukan pendidikan dan pelatihan.
Hal itu dilakukan dengan hatapan supaya produk-produk hukum dari DKI semdiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
" Kita sudah punya tenaga-perancang perancang PNS tahun 2009-2010 tetapi belum pernah mengikuti diklat,"jelasnya.
Menurut Djarot, diklat sendiri membutuhkan waktu yang lama yakni 2,5 bulan serta biaya yang tak sedikit. Untuk mendapatkan jabatan fungsional tersebut pun harus mengikuti diklat.
"Saya minta ini dianggarkan untuk pengiriman diklat tenaga fungsional, setiap orang membutuhkan anggaran sebesar 39, 5 juta dan nanti akan diusulkan melaluai APBD P"tegasnya.