Bisnis.com, DEPOK- Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengatakan pembebasan lahan untuk tol yang berada di Depok harus segera diselesaikan untuk mendukung program pemerintah pusat.
"Pemkot Depok harus berkoordinasi meyakinkan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol agar sama-sama bijaksana berwenang memberikan lahannya untuk pembangunan," ujarnya pada Bisnis.com, Selasa (23/2/2016).
Dia mengamini salah satu persoalan pembebasalan lahan terjadi pada ruas tol Cimanggis-Cibitung.
Menurutnya, Warga Perumahan Raffles Hills yang terdampak ruas tol tersebut meminta agar site plan awal dikembalikan seiring adanya risiko kebocoran pipa gas mmilik Pertamina di wilayah tersebut.
“Cara yang harus segera dilakukan adalah Pemkot Depok dan pengelola jalan tol harus mencari strategi agar pembebasan lahan berjalan lancer. Bayarkan lahan dengan harga wajar dan dengarkan keluhan masyarakat,” paparnya.
Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Andi Sugandi mengatakan pembebasan lahan peruntukkan jalan tol di Depok masih dibawah 75%.
"Harusnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berwenang dalam hal ini bisa memastikan mana saja lahan yang akan dibebaskan," ujarnya.
Menurutnya, terdapat empat pembangunan ruas tol yang melewati Depok antara lain Tol Cijago, Cimanggis-Cibitung, Desari dan Nagrak yang kesemua lahannya belum terbebaskan secara penuh.
Dia memberi contoh, pembebasan lahan di Tol Cijago yang ditargetkan harus rampung pada akhir 2016 dinilai sulit seiring masih adanya sekitar 555 bidang tanah yang belum dieksekusi pemerintah.
Adapun, pembebasan lahan Tol Desari disebut lebih baik menyusul progres setiap bulannya mengalami kenaikan. "Yang lebih parah adalah pembebasan lahan untuk Tol Nagrak di kawasan Tapos yang masih nihil," paparnya.
Andi memaparkan, kendala lain pembebasan tanah peruntukkan jalan tol di Depok karena adanya keinginan warga yang menaikkan harga tanah pada pemerintah.
"Warga yang menolak harga tanah pembelian oleh pemerintah cukup banyak, seperti di Kecamatan Beji dan di kawasan Perumahan Raffles Hills untuk pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung," ujarnya.
Dia memaparkan dasar hukum pembebasan lahan disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 30/2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang merupakan turunan dari UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Andi mengakui bahwa perencanaan pembangunan tol di Depok sejak 2007 dinilai kurang matang. Sehingga, kata dia, pembebasan lahan tol di Depok kerap terhambat.