Bisnis.com, BEKASI--Tidak menutup kemungkinan akan dibentuk BUMD pengelola pasar jika Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi kekurangan SDM.
Wacana ini muncul seiring dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pasar Tradisional yang masuk dalam Program Legislasi Daerag (Prolegda) 2016.
Anggota Baleg DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan Raperda ini juga mendorong adanya penyelenggaran secara swa kelola pasar tradisional oleh Pemkot Bekasi.
Namun jika pada perjalanannya Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) mengalami kesulitan dalam mengatur pasar tradisional karena kekurangan SDM, nantinya terbuka kemungkinan untuk dibentuk BUMD pasar tradisional.
"Perlu ada BUMD untuk swa kelola, jika ada kekurangan SDM. Tapi ini tergantung apakah nantinya diperlukan," katanya, Rabu (24/02/2016).
Raperda Pasar Tradisional Kota Bekasi masuk dalam Rancangan Program Legislasi Daerah Kota Bekasi 2016. Untuk saat ini, Raperda masih dalam proses pembahasan dan kajian akademis oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Bekasi.
Adapun, jumlah pasar tradisional mencapai 12 yang tersebar di Kota Bekasi. Dari jumlah itu, terdapat beberapa pasar yang dikerjasamakan dengan pihak swasta, seperti Pasar Kranggan, Atrium Pondok Gede dan yang terbaru adalah Pasar Lama Pondok Gede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel