Kabar24.com, DEPOK - Kepala Cabang BPJS Kota Depok Betsy Roeroe mengungkapkan peserta yang menunggak pembayaran iuran tidak bisa diputihkan dari utang tunggakan begitu saja, karena ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Dia memberikan contoh kasus warga Depok, Slamet Riyadi (50), yang tidak bisa memeroleh layanan BPJS Kesehatan disebabkan kepesertaannya non-aktif akibat menunggak pembayaran selama setahun.
"Pak Slamet ini menunggak sekitar Rp1,3 juta. Jadi kalau mau aktif di kesepesertaan BPJS lagi yang bersangkutan harus membayar tunggakannya terlebih dahulu," paparnya, Selasa (15/3/2016).
Seperti diketahui, puluhan warga mengatasnamakan Dewan Kesehatan Rakyat berunjukrasa di kantor BPJS Kesehatan Depok. Massa unjuk rasa meminta pihak BPJS memberikan kebijaksanaan agar Slamet bisa berobat meski punya tunggakan iuran.
Dalam unjuk rasa tersebut, warga beraksi menggalang dana Rp1,3 juta sebagai bentuk urunan untuk membayar tunggakan Slamet Riyadi.
Warga juga mendatangkan pasien Slamet Riyadi yang tampak tidak mampu berjalan. Massa unjuk rasa mengancam akan terus berdiam diri bersama pasien sebelum ada kepastian bahwa Slamet dijamin bisa dibawa ke rumah sakit.
Betsy menambahkan apabila warga yang bersangkutan memang tidak mampu atau tergolong sebagai warga miskin, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Tetapi terkait kewajiban pemutihan tunggakan bukan wewenang BPJS.
"Nanti kami akan sampaikan hal ini ke pihak Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnya. Kalau memang Slamet Riyadi ini tergolong miskin, nanti bisa diverifikasi terlebih dahulu," paparnya.
Untuk sementara, pihaknya mendatangkan ambulance untuk membawa pasien ke rumah sakit terdekat.