Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONTROVERSI TAKSI ONLINE: Organda Tangsel Harapkan Ketegasan Pemerintah

Organisasi Angkutan Darat Tangerang Selatan (Organda) mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap moda transportasi berpelat hitam berbasis aplikasi online yang selama ini tidak mengantongi izin angkutan umum.
Razia taksi Uber/Antara
Razia taksi Uber/Antara

Bisnis.com, TANGSEL - Organisasi Angkutan Darat Tangerang Selatan (Organda) mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap moda transportasi berpelat hitam berbasis aplikasi online yang selama ini tidak mengantongi izin angkutan umum.

Pasalnya, Ketua DPC Organda Tangsel M. Yusron Siregar mengungkapkan keberadaan transportasi pribadi berkedok transportasi umum tersebut sangat merugikan angkutan umum yang mengantongi izin yang resmi.

“Kami sangat mengharapkan adanya ketegasan pemerintah untuk menindak mulai dari ojek online sampai mobil sewaan layaknya taksi, karena mereka semua tidak memiliki izin,” katanya kepada Bisnis, Selasa (15/3/2016).

Akibat keberadaan transportasi pribadi berbasis aplikasi online tersebut, dirinya mengaku pendapatan para pengusaha angkutan darat tergerus hingga 20%. Jika tidak ditanggapi dengan serius, Yusron mengkhawatirkan hal tersebut akan menimbulkan gesekan-gesekan sosial antara pengemudi angkutan umum dengan transportasi ilegal itu.

Berdasarkan data Organda Tangsel, jumlah kendaraan umum yang berada dalam pengawasannya mencapai 4.000 unit dengan jumlah trayek mencapai 35. Dari 35 trayek tersebut, sekitar tujuh rute beroperasi hingga ke DKI Jakarta.

Selain itu, Yusron mengemukakan keberadaan angkutan umum sempat terancam karena adanya peraturan daerah yang mengharuskan usia kelayakan kendaraan angkutan umum tidak boleh lebih dari 10 tahun.

Padahal, jika mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Perhubungan No 98/2013 justru menyebutkan usia kelayakan angkutan perkotaan dibatasi sampai 20 tahun.

“Untung saja, Pemprov Banten langsung meresponsnya dengan merevisi Pergub yang membolehkan usia kendaraan maksimal 20 tahun karena mempertimbangkan kendaraan umum yang bakal mangkrak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangerang Selatan Wijaya Kusuma mengatakan tidak ada gejolak unjuk rasa di Tangsel terkait angkutan plat hitam yang menggunakan aplikasi online.

“Belum ditemukan karena kebanyakan mereka beroperasi di Jakarta. Saat ini, sudah ada kepastian dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bahwa kendaraan semacam itu sudah dilarang untuk beroperasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler