Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda Reklamasi yang Diinisiasi Ahok Siap Disahkan, Walhi Menolak Keras

Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Pesisir Pantai Utara atau yang dikenal dengan sebutan Raperda Reklamasi yang diinisiasi pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disahkan Kamis siang, (17/3/2016).n
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Pesisir Pantai Utara atau yang dikenal dengan sebutan Raperda Reklamasi yang diinisiasi pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disahkan Kamis siang, (17/3/2016).

Ketua Walhi DKI Jakarta Zaenal Muttaqin mengatakan pihaknya kecewa dengan sikap DPRD DKI yang mendukung disahkannya undang-undang tersebut.

"Rencana pengesahan Raperda zonasi dan reklamasi hari ini dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta sangat mengecewakan," katanya, Kamis (17/3/2016).

Dia menuturkan Raperda Reklamasi jelas bertentangan dengan penyelesaian persoalan lingkungan hidup. Pasalnya, setelah 3 kali penundanaan sidang tanpa ada pembahasan substansial.

"Akar masalah mendasar linkungan jakarta ada di daratan. Penurunan muka tanah yang menjadi salah satu sebab jakarta banjir disebabkan oleh massifnya pembangunan mall, apartemen dan gedung-gedung tinggi lainnya yang diikuti oleh peningkatan kebutuhan air tawar," katanya.

Apalagi, lanjutnya PDAM yang baru sanggup menyediakan 60% kebutuhan air menyebabkan penyedotan air tanah menjadi tidak terkendali.
Dua akar masalah justru diabaikan oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI.

"Mereka justru mengesahkan Raperda Reklamasi yang justru akan semakin menambah beban tanah Jakarta, dan akan menyebabkan penurunan muka tanah Jakarta semakin ekstrim," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI dan Badan Legislasi Daerah sudah selesai membahas pasal-pasal yang tertuang dalam draft Raperda Reklamasi. Setelah disahkan, semua pihak yang terkait termasuk pengembang yang memiliki konsesi pulau reklamasi di Teluk Jakarta harus mengikuti aturan yang berlaku.

Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan terkait pemenuhan kewajiban, pembayaran pajak, dan pengembangkan kawasan water front city.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper