Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaprindo Protes Kawasan Tanpa Rokok, Ahok Malah Beri Contoh Pembeli Narkoba

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merespons adanya penolakan lahirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).
Dilarang merokok. /bisnis.com
Dilarang merokok. /bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merespons adanya penolakan lahirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut meyakini hadirnya perda Kawasan Tanpa Rokok yang saat ini disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemprov DKI Jakarta itu tidak akan mematikan industri rokok di Tanah Air.

Menurutnya, kekhawatiran itu terlalu berlebihan, pasalnya raperda tersebut bukan untuk melarang rokok seperti narkoba, tetapi hanya membatasi aktivitas merokok di daerah tertentu saja. "Enggak usah khawatirlah. Narkoba aja orang ngumpet-ngumpet, hukum mati aja, orang masih beli. Apalagi rokok," ujarnya, Sabtu (19/3/2016).

Menurutnya, adalah hal yang wajar apabila dalam membuat sebuah kebijakan yang menyangkut banyak orang akan meninbulkan pro dan kontra. "Rokok itu bukan dilarang seperti narkoba. Kita juga kasih orang boleh merokok asal di tempat tertentu," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua Harian Gaprindo Muhaimin Moeftie menyampaikan bahwa pasal-pasal yang tertuang dalam Raperda KTR dinilai melebihi serta bertentangan dengan peraturan nasional PP No.109/2012.

Moeftie mencontohkan pasal yang bertentangan, seperti Pasal 23 ayat 1 dan 2 Raperda tentang KTR, yang melarang pedagang memperlihatkan jenis, merek, warna, logo, dan wujud rokok.

"Hal ini sangat bertentang dengan PP 109/2012 yang sama sekali tidak melarang pedagang untuk menampilkan kemasan rokok. Pasal ini menghilangkan hak produsen untuk mengkomunikasikan produknya kepada konsumennya,” kata Moeftie.

Hal ini, lanjutnya juga bertentangan dengan pasal 4 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi mengenai produk barang dan/atau jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper