Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengintruksikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap unggas di Jakarta, khususnya bagi mereka yang memelihara unggas di lingkungannya.
Hal tersebut sebagai antisipasi terkait laporan adanya unggas yang terjangkit flu burung di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
Ahok meminta kepada Satpol PP di tingkat kecamatan untuk memerika peternakan unggas.
Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No.4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas, pasal 7, disebutkan seluruh tempat penampungan dan pemotongan unggas harus dipindahkan ke lokasi tempat pemotongan dan penampungan unggas yang telah ditetapkan Gubernur.
Atas dasar tersebut, apabila ditemukan unggas positif terjangkit flu burung, Ahok meminta untuk langsung dilakukan penertiban tanpa harus memberikan ganti rugi.
"Kalau ada peternakan unggas di permukiman warga, sanksinya jelas langsung ditertibkan tanpa ganti rugi sesuai dengan peraturan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (21/3/3016).
Hal tersebut diperkuat seperti yang tertuang dalam Pasal 5 yang menyebutkan, bahwa orang atau badan hukum yang memelihara unggas terindikasi terinfeksi virus flu burung, maka gubernur dapat menyita unggas untuk dimusnahkan tanpa diberikan ganti rugi.