Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon Gubernur DKI 2017 yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa aset negara tidak boleh digunakan untuk aktivitas politik.
Komentar itu disampaikan mantan Mensesneg era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menanggapi pemberitaan bahwa markas barisan relawan Teman Ahok berdiri di atas aset pemerintah daerah.
"Kalau pun sewa-menyewa, juga tidak bisa digunakan untuk aktivitas politik," tutur Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu, di Kantor Haji Lulung, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Yusril mencontohkan di mana PD Pasar Jaya selaku badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta berhak menyewakan sebagian lahannya kepada para pedagang untuk berjualan. "Tapi kan enggak mungkin dipakai untuk kantor PBB," ujarnya.
Mantan Menkumham itu awalnya enggan berkomentar soal pemakaian aset Pemda DKI oleh Teman Ahok, barisan relawan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Pilkada DKI 2017.
Namun, Yusril akhirnya angkat suara berdasarkan pengalamannya sebagai Sekretaris Negara (Sesneg), mengingat aset pemerintah pusat berada di bawah Setneg.
"Baik di pusat atau di daerah, kata ini, prosedurnya sama. Apapun kategorinya, baik pinjam-pakai, sewa, atau hibah. Kalau pun sewa-menyewa, juga tidak bisa digunakan untuk aktivitas politik," jelasnya.
Seperti diketahui, markas Teman Ahok yang beralamat di Pejaten, atas bantuan Cyrus Network ternyata berdiri diatas aset Pemprov DKI Jakarta.