Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menyesalkan masih banyak terjadi pengalihan dan penyewaan aset kepada pihak ketiga oleh BUMD DKI, tetapi tidak dilaporkan ke BPKAD DKI Jakarta.
"Aset itu kan milik Pemprov DKI yang dikuasakan kepada badan usaha milik daerah (BUMD), nah BUMD kan milik daerah, berarti harus lapor dong ke Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), karena ini menyangkut dengan aturan," ujarnya, Senin (21/3/2016).
Menurutnya, kewajiban melaporkan pengalihan aset oleh BUMD kepada BPKAD tersebut berdampak pada pencatatan penguasaan aset milil Pemda.
"Ini kan masuk dalam peraturan daerah (perda). Siapa yang diimbrengkan, dikuasakan kepada BUMD. Nah, BUMD ini yang banyak melakukan perjanjian kerja sama (PKS). Jadi harus kita evaluasi semuanya hingga menyeluruh,” tegasnya.
Djarot mengakui, bahwa hingga saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan inventarisasi aset-asetnya, baik yang dikuasai oleh Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) maupun BUMD DKI.
Pendataan untuk mengetahui mana aset yang bermasalah dan tidak bermasalah, serta aset yang sedang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Kita inventarisir berapa aset-aset yang sudah pasti tidak ada masalah, terus kita nilai berapa harganya, berapa nilainya, dan berapa yang bermasalah. Aset yang bermasalh, kita lihat apa masalahnya dan tindakannya apa,” ujarnya.
Menurutnya aset yang tidak bermasalah dan sudah dilaporkan oleh SKPD maupun BUMD telah mencapai sekitar 75%-80%, dan sisanya masih dilakukan pendataan.
Pihaknya, bahkan memprediksi total nilai aset yang dimiliki DKI Jakarta dapat mencapai Rp300 triliun.
“Penghitungan kita, asetnya DKI itu bisa Rp300 triliun. Aset yang tidak bermasalah sekitar 75%-80%,” terangnya.