Bisnis.com, BOGOR - Mulai 1 April mendatang pemerintah Kota Bogor mulai uji coba pengaturan lalu lintas Sistem Satu Arah.
Sekitar 400 petugas gabungan disiapkan untuk pelaksanaan uji coba Sistem Satu Arah (SSA) tersebut.
Kabid Keselamatan dan Ketertiban DLLAJ Kota Bogor Prihatno mengatakan petugas gabungan tersebut terdri dari Polresta Bogor, Satpol PP, Organda, Pramuka dan TNI di lingkungan Kota Bogor.
"Rencananya, para petugas tersebut akan disebar di 14 titik antara lain Simpang Tugu Kujang, Simpang BTM, Simpang Otista, Simpang Djuanda, Sudirman, dan beberapa titik krusial lainnya," tutur Prihatno, Rabu (23/3/2016).
Prihatno mengatakan pada saat SSA diberlakukan, petugas yang mengatur lalu lintas akan terbagi menjadi 3 shift yaitu shift 1 pukul 00.00-08.00, shift 2 mulai pukul 08.00-16.00, dan shift 3 pada pukul 16.00-24.00.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan pihaknya telah menertibkan sejumlah lapak pedaganag kaki lima (PKL) di sejumlah titik lokasi Pasar Anyar, Bogor Tengah.
Penertiban, menurutnya merupakan program penerapan SSA tersebut. “Lokasi yang menjadi titik fokus kita adalah PKL-PKL yang ada di Jalan Sawojajar, Jalan Dewi Sartika, Jalan Pengadilan, dan seputar Pasar Anyar,” katanya.
Dia mengklaim dalam penertiban tersebut Satpol PP tidak membeda-bedakan target. Semuanya diperlakukan sama.
Bukan hanya itu, pemberlakuan SSA juga disambut baik oleh pengelola Pasar Kebon Kembang dengan menerapkan aturan parkir baru.
Nantinya, kendaraan yang parkir di Blok B2 dan F tidak boleh lagi melintang.
"Kendaraan harus diparkir pararel," ujar Kepala Unit Pasar Kebon Kembang Adi Mandala.
Adi mengatakan pihak PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) khususnya Unit Pasar Kebon Kembang, Bogor Tengah, mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengenai penerapan SSA di seputar Kebun Raya Bogor (KRB).
“PD Pasar khususnya yang berada di Unit Pasar Kebon Kembang sudah siap, kami juga sangat mendukung dengan program SSA ini,” tuturnya.
Terkait penerapan parkir pararel, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada semua pedagang dan para pengunjung.
“Terkait dengan SSA ini kami melihat hanya soal area parkir saja, yaitu yang ada di depan Blok B2 dan Blok F. Jadi nanti parkir mobil tidak boleh lagi melintang, tapi harus pararel,” katanya.
Menurut Adi, jika nanti terdapat pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, pihaknya mempersilakan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor untuk menindaknya.